Kamis, 21 September 2023

Masa Depan Suram Bagi Pelanggar Pasal Penggelapan Uang Setoran

 Ketika seseorang diberikan kepercayaan oleh orang lain, apapun itu bentuknya, hendaknya dijaga dengan baik, sesuai dengan amanah yang dititipkan. Apalagi jika amanah itu berupa uang atau barang. Contohnya, seorang pegawai yang diberikan tanggung jawab untuk memegang dan menyimpan uang milik perusahaannya bisa saja gelap mata terhadap uang tersebut.

Yang semestinya uang itu disetorkan kepada rekening bank milik perusahaan, nyatanya ia salahgunakan untuk kepentingan pribadi, alias tidak disetorkan. Tindakannya tersebut melanggar pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan uang. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tidak hanya itu, pelanggar pasal penggelapan uang setoran ini juga harus memenuhi persyaratan yang dituntut pihak penggugat seperti mengembalikan uang tersebut atau syarat lainnya sesuai dengan putusan persidangan.

Perlu diketahui bahwa pasal penggelapan uang setoran ini merupakan kasus pidana berdelik aduan. Jadi pelanggar akan menjalani proses hukum apabila ada pihak yang melaporkan. Baik dari pihak perusahaan, maupun pihak perorangan dapat melakukan pelaporan atas pelanggaran ini. Lalu, apa bedanya pasal penggelapan dan penipuan? Pelanggaran dalam kasus penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana suatu benda/uang tersebut dimiliki dengan cara melawan hukum. Sedangkan pasal penggelapan uang adalah suatu upaya memiliki hal tersebut atas dasar perbuatan/tanggung jawab yang sah sesuai dengan jabatan yang dimiliki atau secara tidak melawan hukum.

Misalnya, ada karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko yang memang secara tanggung jawab, ia sah secara legal memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum). Menjadi sebuah pelanggaran pasal penggelapan dalam jabatan apabila ia tidak menyetor uang tersebut ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi.

https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-penggelapan-uang-setoran/

Selasa, 10 Februari 2015

Siapkan Program Baru untuk Tampung Tenaga PNPM Mandiri

    www.sumeks.co.id / Diterbitkan pada Selasa, 10 Februari 2015 21:09 Redaksi Online / M. Julheri
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah mengakhiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, yang digulirkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun demikian, tenaga-tenaga yang dimanfaatkan selama realisasi PNPM Mandiri Perdesaan masih akan dimanfaatkan.
Kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dipimpin Marwan Jafar tengah menyiapkan program lain yang memungkinkan tenaga-tenaga dalam PNPM Mandiri bisa tetap dimanfaatkan dalam pengembangan dan pembangunan desa. Sebagaimana dikutup dari siaran Kemendes PDTT,  Marwan Jafar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan program kader pemberdayaan desa sebagai tenaga pendampingan pembangunan di pedesaan yang akan dibahas bersama DPR besok (10/2).
"Kita sudah menyiapkan program semacam PNPM yang akan diparipurnakan di DPR besok. Ini untuk tenaga pendamping pembagunan di desa juga, jadi harapan kita bisa disetujui (DPR)," kata Marwan saat beraudensi dengan warga dan aparat desa di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2).
Ia menambahkan, tenaga pendamping desa sangat diperlukan untuk membantu aparat desa dalam proses administrasi dan pelaksanaan pembangunan desa. "Jika program kader pemberdayaan desa disetujui, tentu saja tenaga PNPM di pedesaan juga bisa masuk di situ," paparnya.
Menteri asal PKB itu mengakui bahwa pihaknya masih tetap menggunakan tenaga pendampingan dari Program PNPM Mandiri hingga April mendatang. Meski demikian, Marwan tetap akan melakukan evaluasi terhadap para tenaga pendampingan untuk PNPM Mandiri.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pelatihan bagi para tenaga pendampun yang diproyeksikan untuk program baru pemberdayaan desa. "Ke depan akan ada pelatihan bagi perangkat desa dan mereka akan dibantu oleh para pendamping. Seperti cara membuat RKAP (rencana kerja anggaran pemerintah) desa, laporan keuangan dan sebagainya," pungkasnya.(ara/jpnn)

Selasa, 13 Desember 2011

UPK dan PL Kab. Tegal Pelatihan di Batur Raden


Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pendamping Lokal (PL) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, telah dilatih untuk meningkatkan kapasitas kinerjanya selama empat (4) hari dari tanggal 27 s/d 30 Nopember bertempat di Resort Prima Baturaden Purwokerto.