Ketika seseorang diberikan kepercayaan oleh orang lain, apapun itu bentuknya, hendaknya dijaga dengan baik, sesuai dengan amanah yang dititipkan. Apalagi jika amanah itu berupa uang atau barang. Contohnya, seorang pegawai yang diberikan tanggung jawab untuk memegang dan menyimpan uang milik perusahaannya bisa saja gelap mata terhadap uang tersebut.
Yang
semestinya uang itu disetorkan kepada rekening bank milik perusahaan, nyatanya
ia salahgunakan untuk kepentingan pribadi, alias tidak disetorkan. Tindakannya
tersebut melanggar pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang pasal penggelapan uang. Pelanggar bisa
dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tidak hanya itu, pelanggar pasal
penggelapan uang setoran ini juga harus memenuhi persyaratan yang dituntut
pihak penggugat seperti mengembalikan uang tersebut atau syarat lainnya sesuai
dengan putusan persidangan.
Perlu diketahui bahwa pasal penggelapan uang setoran ini merupakan
kasus pidana berdelik aduan. Jadi pelanggar akan menjalani proses hukum apabila
ada pihak yang melaporkan. Baik dari pihak perusahaan, maupun pihak perorangan
dapat melakukan pelaporan atas pelanggaran ini. Lalu, apa bedanya pasal
penggelapan dan penipuan? Pelanggaran dalam kasus penipuan diatur dalam Pasal
378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana suatu benda/uang
tersebut dimiliki dengan cara melawan hukum. Sedangkan pasal penggelapan uang
adalah suatu upaya memiliki hal tersebut atas dasar perbuatan/tanggung jawab
yang sah sesuai dengan jabatan yang dimiliki atau secara tidak melawan hukum.
Misalnya, ada karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko
yang memang secara tanggung jawab, ia sah secara legal memegang uang toko
tersebut (tidak melanggar hukum). Menjadi sebuah pelanggaran pasal penggelapan
dalam jabatan apabila ia tidak menyetor uang tersebut ke perusahaan tempat ia
bekerja dengan alasan tertentu. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi.
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-penggelapan-uang-setoran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda memberi komentar