Kamis, 21 September 2023

Masa Depan Suram Bagi Pelanggar Pasal Penggelapan Uang Setoran

 Ketika seseorang diberikan kepercayaan oleh orang lain, apapun itu bentuknya, hendaknya dijaga dengan baik, sesuai dengan amanah yang dititipkan. Apalagi jika amanah itu berupa uang atau barang. Contohnya, seorang pegawai yang diberikan tanggung jawab untuk memegang dan menyimpan uang milik perusahaannya bisa saja gelap mata terhadap uang tersebut.

Yang semestinya uang itu disetorkan kepada rekening bank milik perusahaan, nyatanya ia salahgunakan untuk kepentingan pribadi, alias tidak disetorkan. Tindakannya tersebut melanggar pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan uang. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tidak hanya itu, pelanggar pasal penggelapan uang setoran ini juga harus memenuhi persyaratan yang dituntut pihak penggugat seperti mengembalikan uang tersebut atau syarat lainnya sesuai dengan putusan persidangan.

Perlu diketahui bahwa pasal penggelapan uang setoran ini merupakan kasus pidana berdelik aduan. Jadi pelanggar akan menjalani proses hukum apabila ada pihak yang melaporkan. Baik dari pihak perusahaan, maupun pihak perorangan dapat melakukan pelaporan atas pelanggaran ini. Lalu, apa bedanya pasal penggelapan dan penipuan? Pelanggaran dalam kasus penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana suatu benda/uang tersebut dimiliki dengan cara melawan hukum. Sedangkan pasal penggelapan uang adalah suatu upaya memiliki hal tersebut atas dasar perbuatan/tanggung jawab yang sah sesuai dengan jabatan yang dimiliki atau secara tidak melawan hukum.

Misalnya, ada karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko yang memang secara tanggung jawab, ia sah secara legal memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum). Menjadi sebuah pelanggaran pasal penggelapan dalam jabatan apabila ia tidak menyetor uang tersebut ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi.

https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-penggelapan-uang-setoran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda memberi komentar