rekomendasi rapat koordinasi UPK Propinsi Jawa Tengah diantaranya :
1. Langkah preventif antisipasi penyalahgunaan dana oleh pengurus UPK
a. Tim verifikasi terdiri dari :
• Tokoh masyarakat
• Ahli ekonomi
• Personil yang memiliki waktu luang
• Jumlah Tim Verivikasi Minimal 3 orang
b. Mekanisme pemeriksaan keuangan oleh BP:
Memiliki alat ukur pemeriksaan keuangan yang dibakukan oleh PNPM, inspektoran dan BPKP
c. Yang berhak merekomendasikan dana bergulir yaitu tim pendanaan yang terdiri dari: TV, BP UPK, BKAD, UPK
d. Mekanisme penyaluran dana bergulir :
• UPK langsung ke Kelompok / Desa
• Diketahui oleh kepala desa
e. Speciment tanda tangan pada rekening SPP, UEP,OP UPK terdiri dari : ketua UPK, bendahara UPK dan wakil masyarakat.
f. Perlakuan terhadap tanggung renteng kelompok :
• Speciment tanda tangan pada rekening bank tabungan tanggung renteng adalah ketua kelompok
• Rekening disimpan di UPK
g. Mekanisme evaluasi BKAD terhadap kinerja UPK dikembalikan pada SOP masing masing UPK
2. Pilihan – pilihan pengembangan kelembagaan UPK
a. Untuk eksistensi jangka panjang setelah pasca program secara kelembagaan dan asas hukum direkomendasikan UPK tetap menjadi UPK dengan setatus badan hukum sebagai lembaga keuangan UPK yang ditetapkan oleh undang undang. Mengingat keunikan lembaga UPK yang tidak mungkin dikaburkan dengan aturan perbankan seperti BPR ataupun BUMDes.
b. Agar peran dan fungsi BKAD optimal dalam mengawal rencana strategis UPK dalam fungsinya sebagai lembaga mikrofinance maka BKAD dibekali pelatihan peningkatan kapasitas dengan intensitas yang lebih banyak, dan pemberian insentif dari pemerintah daerah.
c. Agar peran dan fungsi BKAD optimal dalam pembangunan hendaknya pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang BKAD;
d. Untuk optimalisasi peran kepemimpinan dan keorganisasian ketua UPK pada UPK yang baru hendaknya didasarkan kepada kemampuan teknik yang berhubungan dengan pengelolaan lembaga keuangan dan kapasitas kepemimpinan.
e. Rencana strategis yang perlu dilakukan oleh lembaga pendukung (BPUPK dan TV) dalam mengembangakn UPK menjadi lembaga microfinance yang perofesional, hendaknya BP UPK dan TV dipilih bukan karena atas dasar ketokohan melainkan dipilih atas dasar kemampuan atau profesional. Direkomendasikan kepada PMD Nasional: aturan tentang TV dihilangkan diganti dengan staf analisis kredit. Dan BPUPK diganti dengan tenaga profesional.
f. Pengembangan usaha bagi UPK Pasca Program Misal: Mini Market, Kantin Kecamatan, Koperasi, dll.
3. Sistem pengendalian internal kelembagaan UPK
a. Fasilitasi oleh FK untuk UPK yang belum memiliki SOP
b. Standar pelaporan UPK menggunakan sistem informasi
c. Ketenagaan yang meliputi :
• Pengaturan jam kerja
• Prosedur cuti ( cuti melahirkan, cuti tahunan, dll.)
• Asuransi
• Penambahan personil
• Pensiun
4. Langkah preventif penyalahgunaan dana oleh pengurus kelompok
a. UPK dan FK wajib hadir dalam penyaluran dana
b. UPK dan FK wajib mendatangi langsung apabila terjadi keterlambatan angsuran.
c. UPK membentuk organisasi peguyuban forum pengurus kelompok di tingkat kecamatan
d. FK wajib hadir dalam musdes perguliran ditingkat desa
e. Diberlakukan agunan bagi pinjaman diatas 5 juta per orang anggota Kelompok
5. Pengelolaan operasional UPK yang produktif
a. Sistem penyusunan RAPB untuk UPK Program berasal dari Operasional 2 % dan Jasa. Untuk UPK Pasca Bersumber dari Jasa
b. UPK Menyusun Draf RAPB untk dibahas bersama BP UPK dan Pengurus BKAD sebelum diajukan ke MAD.
c. Standarisasi minimal Penggajian UPK didasarkan pada penggajian lembaga keuangan setempat ( Perbankan pemerintah )
d. Surplus kelembagaan dapat digunakan untuk peningkatan Kapasitas UPK ( pelatihan dan bea siswa untuk pendidikan pengurus UPK dengan masa kerja minimal 3 Th.)
6. Fund rising untuk keberlanjutan forum UPK Jawa Tengah
a. Faskab dan konsultan Provinsi memfasilitasi penyusunan RAB kegiatan forum kabupaten atau provinsi
b. Penyusunan RK dan RAPB harus mengacu kepada RK forum Kab atau Provinsi
c. Pengurus forkom kab/ Prov harus menyusun RK dan RAPB selambat lambatnya akhir tahun
d. Agar memiliki status badan hukum yang jelas Forkom UPK Jateng hendaknya segera mengurus akta notaris dan mendaftarkan forum ke kesbanglinmas provinsi
e. Pemerintah hendaknya memfasilitasi forum UPK bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pendanaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda memberi komentar